Para Fukun lakukan pertemuan bersama dengan pimpinan perushaan yang tangani tambak garam
Malaka, Pelopor9.com - Pemblokiran lokasi tambak garam di Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka belum ada titik temu. Pasalnya, pihak PT.Intidaya Kencana Malaka (PT.IDK), tidak penuhi salah satu poin tuntutan dari 12 tua adat (Fukun) tentang bagi hasil. Sehingga lokasi tetap diblokir secara adat atau horak.
Pantaun media ini di rumah adat lima fukun Laetua,Dusun Weoe A Barat,Desa Weoe,Kecamatan Wewiku,Kabupaten Malaka,Kamis (16/9). Berlangsung pertemuan antara Pimpinan PT.IDK Malaka, Putu Sang Mahardika, dan 12 fukun Weoe serta beberapa masyarakat yang sebelumnya pernah menyerahkan lahan secara individu kepada pihak PT.IDK.
Anselmus Nahak, Perwakilan dari para fukun, usai pertemuan kepada media ini mengatakan, PT.IDK tidak penuhi permintaan. Perushaan hanya mengumbar janji dengan label bagi hasil. Buktinya, sampai saat ini tidak terealisasi.
"Tapi buktinya sejak awal operasi dilokasi itu PT.IDK, hanya mengumbar janji kepada kami. Dengan label bagi hasil tapi hingga saat ini tidak terealisasi. Bahkan sudah hampir kurang lebih lima tahun beroperasi juga tidak ada hasil” ujarnya.
“Karena itu, sebagai bentuk kompensasi kami minta kepada pihak PT.IDK perbulan Rp 5 juta per hektar. Dibayar kepada masing-masing fukun, tapi dari pihak perusahaan tidak menyanggupi permintaan itu. Sehingga, hari ini kami bersepakat bahwa untuk sementara lokasi tambak garam kami blokir secara adat sambil menunggu keputusan lebih lanjut,"tegasnya lagi.
Terkait tuntutan para fukun, menurut Ansel, pimpinan PT.IDK Malaka tidak bisa mengambil keputusan. Sehingga masih berkomunikasi denganpimpinan Pusat dan hasilnya akan disampaikan kepada para fukun.
"Tentu, dalam hal ini kami tetap pada pendirian. Segala sesuatu harus berdasarkan musyawarah. Jadi, kita tunggu hasil dari pimpinan pusat. Jika setuju, sesuai dengan poin yang ada maka kita buka kembali lokasi itu,"ucapnya.
Ditegaskannya, sudah ada kesepakatan bersama pihak PT.IDK Malaka, bahwa untuk sementara waktu tidak boleh ada ktivitas di lokasi tambak garam, sambal menunggu keputusan pimpinan pusat dari Perusahaan.
"Hari ini, sudah melakukan musyawarah bersama pimpinan PT.IDK Malaka, tidak boleh ada aktivitas. Jadi, kita tunggu keputusan dari pimpinan pusat,"tegasnya
Dia juga mengakui bahwa, ada penyerahan lahan seluas 36 hektare dari 12 fukun kepada PT.IDK kemudian dalam perjalanan ada perluasan lahan yang dilakukan oleh PT.IDK.
"Dan itu,tanpa ada koordinasi dengan para fukun setempat.Lahan yang digarap sekarang sudah mencapai 300 lebih hektar. Kita bertanya kepada PT.IDK lahan yang lebih itu, siapa punya bahkan lebih dari pemilik lahan yang diberikan”ujarnya.
Jadi menurutnya, tanggal 22 September nanti akan musyawarah lagi bersama dengan site manager, Lia Seran. Karena para fukun, ingin tahu dokumen kepemilikan lahan yang ada dilokasi itu siapa-siapa. Jangan sampai orang tidak punya lahan lalau klaim punya lahan dilokasi tersebut.
Sementara,Pimpinan PT.IDK Malaka,Putu Sang Mahardika usai pertemuan,ketika ditanya terkait hasil kesepakatan dirinya enggan memberikan komentar.
"Nanti kita bicarakan lebih lanjut,"singkatnya. (R-2/fwd)